Dewan Komisaris

PT. Jakarta International Hotels & Development Tbk (JIHD)PT Jakarta International Hotels & Development Tbk (JIHD)

Secara garis besar, Dewan Komisaris Perseroan memiliki tugas dan tanggung jawab dalam menjalankan fungsi pengawasan, dengan mengawasi dan memastikan penerapan tata kelolaan perusahaan yang baik, pelaksanaan rencana pengelolaan usaha ataupun berbagai kebijakan strategis yang ditetapkan oleh Direksi.
Secara lebih terperinci, tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris adalah sebagai berikut:

  • Melakukan pengawasan terhadap kebijakan Direksi dalam mengoperasikan jalannya Perseroan, dimana mencakup tindakan pencegahan, menasehati hingga pemberhentian sementara anggota Direksi.
  • Melakukan pengawasan atas risiko usaha Perseroan dan upaya manajemen melakukan pengendalian internal.
  • Melakukan pengawasan dan pelaksanaan Tata Kelola yang baik dalam kegiatan usaha Perseroan.
  • Memberikan nasihat kepada Direksi berkaitan dengan tugas dan kewajiban Direksi.
  • Memberikan tanggapan dan rekomendasi atas usulan dan rencana pengembangan strategis Perseroan yang diajukan Direksi.

Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Komisaris Perseroan tidak boleh turut serta dalam mengambil keputusan operasional. Keputusan Dewan Komisaris mengenai hal yang diatur dalam Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan dilakukan dalam fungsinya sebagai pengawas, sehingga keputusan kegiatan operasional tetap menjadi tanggung jawab Direksi.