Kode Etik

PT Jakarta International Hotels & Development Tbk (JIHD)

Perseroan mempunyai komitmen untuk menerapkan standar etika usaha dalam aktivitas bisnis baik internal maupun eksternal Perseroan. Standar etika usaha mencerminkan nilai-nilai terbaik yang dijunjung tinggi oleh Perseroan sebagai panduan dalam berbisnis. Etika usaha tersebut tercermin baik dalam prinsip-prinsip Good Corporate Governance, maupun norma-norma yang berlaku di masyarakat.

Perseroan mengatur tentang perilaku etis yang pada dasarnya memuat nilai-nilai etika berusaha yang memuat komitmen dan aturan etika Perseroan dalam suatu Pedoman Perilaku (Code of Conduct).

Sejalan dengan persaingan usaha yang sehat, Perseroan menyadari sepenuhnya bahwa undang-undang anti monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat di Indonesia melarang sepenuhnya adanya kesepakatan dan tindakan yang dapat menghambat atau tidak mendukung persaingan, menciptakan monopoli, penyalahgunaan posisi pasar, secara artificial mempermainkan harga atau hal-hal lain yang mendistorsi pasar. Perseroan tidak akan memberikan toleransi pada setiap aktivitas yang melanggar undang-undang tersebut yang berlaku pada kegiatan usaha Perseroan. Untuk itu Perseroan menghindari segala bentuk dominasi pasar, harga dan sebagainya yang mengarah pada praktik monopoli, diskriminasi harga, persekongkolan serta bentuk-bentuk praktik-praktik tidak sehat dalam bisnis yang bertentangan dengan persaingan usaha yang sehat.

Perseroan melarang setiap kegiatan usaha yang dilakukan dengan kesepakatan, perjanjian, berkaitan dengan rencana atau skema tertentu yang disepakati baik tersurat maupun tersirat, formal dan informal, dengan pesaing, pemasok ataupun pihak lain berkaitan dengan harga, syarat-syarat pembayaran, penjualan, distribusi, wilayah dan pelanggan tertentu.

Direksi Perseroan mewajibkan seluruh manajemen dan pegawai untuk selalu konsisten menerapkan etika usaha tersebut dalam seluruh aktivitas pekerjaan.