PT Jakarta International Hotels & Development Tbk (JIHD)
Secara sistematis, Perseroan telah menetapkan kerangka manajemen risiko yang dilakukan berdasarkan tahapan-tahapan mulai dari proses identifikasi, pengukuran, langkah-langkah yang dilakukan untuk mengurangi risiko, pemantauan, dan pengendalian risiko pada semua level dalam hal risiko kredit, pasar, likuiditas, bunga, selisih kurs, reputasi, hukum dan kepatuhan sebagai antisipasi pencegahan kerugian bisnis Perseroan, anak perusahaan dan bisnis afiliasi.
Kerangka manajemen risiko Perseroan dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
Pelaksanaan sistem manajemen risiko berada di bawah pengawasan Komite Audit dan Dewan Komisaris. Perseroan senantiasa mengembangkan budaya manajemen risiko pada seluruh jenjang organisasi untuk memastikan seluruh satuan kerja memahami strategi, tingkat risiko yang diambil, dan kerangka manajemen risiko yang telah ditetapkan. Perkembangan budaya manajemen risiko menjadi sangat penting untuk memastikan pencapaian target usaha serta memastikan keberlanjutan usaha Perseroan sesuai dengan visi dan misi yang telah ditetapkan.
Pada tahun 2014, Perseroan telah menerapkan sistem pengendalian risiko seperti mengantisipasi berkurangnya penggunaan fasilitas hotel selama masa kampanye Pemilihan Umum di tahun 2014 dan pembatasan penggunaan fasilitas hotel untuk acara-acara pemerintahan yang diadakan oleh departemen-departemen, yaitu antara lain dengan berusaha meningkatkan pangsa pasar di online travel agent, segmen perusahaan swasta dan MICE (Meeting, Incentives, Conference & Exhibition). Sehubungan dengan kenaikan bahan bakar minyak (BBM) dan kenaikan tarif listrik, Perseroan juga mengantisipasi dengan mengganti mesin pendingin ruangan di Hotel Borobudur Jakarta dengan mesin yang lebih efisien dan ramah lingkungan.
Dalam hal pendanaan, melalui pinjaman dalam mata uang asing, entitas anak Perseroan telah melakukan perhitungan pendapatan dalam mata uang asing sehingga tidak mengganggu posisi keuangan. Mengingat kondisi pasar dan kondisi ekonomi saat ini, maka pembangunan yang sifatnya jangka panjang perlu dilakukan kajian ulang tanpa mengurangi usaha-usaha dan perencanaan-perencanaan yang selalu dimukhtahirkan dan disesuaikan dengan keadaan dan kebutuhan pasar.