Kebijakan Nominasi dan Remunerasi

PT Jakarta International Hotels & Development Tbk (JIHD)

Pemberian remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi telah diserahkan oleh Pemegang Saham dalam RUPS kepada Dewan Komisaris dengan beberapa faktor pertimbangan antara lain kondisi data kinerja Perseroan dan evaluasi kinerja masing-masing anggota. Secara berkala, Perseroan juga mengevaluasi kebijakan, besaran dan struktur remunerasi.

 Dalam menentukan total remunerasi terhadap Dewan Komisaris dan Direksi, terdapat beberapa tahap yang harus dilakukan:

  • Membahas kondisi data kinerja Perseroan;
  • Membahas kinerja masing-masing anggota;
  • Menelaah besaran usulan berdasarkan pembahasan kinerja.

Berdasarkan tahap tersebut di atas, Dewan Komisaris akan memberikan besaran remunerasi dan diputuskan dalam Rapat Dewan Komisaris serta hasil keputusan tersebut menjadi acuan penetapan remunerasi dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).Dalam RUPS, Pemegang Saham juga memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menentukan dan menetapkan besaran remunerasi Direksi.

Sedangkan komposisi paket remunerasi adalah sebagai berikut:

  • Gaji atau honorarium
  • Tunjangan
  • Fasilitas
  • Bonus