PT Jakarta International Hotels & Development Tbk (JIHD)
Seluruh Direksi bertanggung jawab atas kegiatan operasional Perseroan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan, Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas yang telah diubah berdasarkan Undang Undang No. 40 Tahun 2007 dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
Tugas dan tanggung jawab seluruh Direksi, antara lain:
Wewenang Direksi secara umum, antara lain: