Direksi

PT Jakarta International Hotels & Development Tbk (JIHD)

Seluruh Direksi bertanggung jawab atas kegiatan operasional Perseroan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan, Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas yang telah diubah berdasarkan Undang Undang No. 40 Tahun 2007 dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.

Tugas dan tanggung jawab seluruh Direksi, antara lain:

  • Memimpin, mengelola dan mengusahakan Perseroan sesuai dengan tujuan Perseroan dengan mengendalikan, mengurus dan mengembangkan kekayaan Perseroan.
  • Melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan itikad baik untuk kepentingan Perusahaan serta memastikan Perusahaan melaksanakan tanggung jawab sosial.
  • Menerapkan tata kelola yang baik (Good Corporate Governance/GCG) dan memonitor penerapannya di Perseroan dan entitas anak.
  • Menyelenggarakan sistem pengendalian intern yang efektif untuk mengamankan dan mengendalikan harta dan investasi Perseroan.
  • Mengembangkan dan menerapkan program manajemen risiko bisnis di Perseroan dan entitas anak.

Wewenang Direksi secara umum, antara lain:

  • Mewakili Perseroan secara sah dan secara langsung baik di dalam maupun di luar pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian mengikat Perseroan dengan pihak lain dan pihak lain kepada Perseroan serta menjalankan segala tindakan, baik yang mengenai kepengurusan maupun kepemilikan, akan tetapi dengan pembatasan tertentu sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Tanpa mengurangi tanggung jawabnya Direksi berhak untuk mengangkat seorang kuasa untuk bertindak atas nama Direksi untuk melakukan tindakan-tindakan tertentu sesuai dengan isi surat kuasa tersebut.
  • Melakukan perbuatan hukum untuk mengalihkan, melepaskan hak atau menjadikan jaminan utang seluruh atau sebagian besar yaitu dengan nilai sebesar lebih dari 50% (lima puluh perseratus) dari harta kekayaan dari jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak, harus mendapat persetujuan RUPS dengan syarat dan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat 3 Anggaran Dasar Perseroan, kecuali tindakan pengalihan atau penjaminan kekayaan Perseroan yang dilakukan oleh Direksi sebagai pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan.